Namun Prasetyo juga mengungkapkan jika keputusan vonis merupakan wewenang hakim dan perbedaan putusan menjadi hal yang wajar.
"Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," ucapnya.
Beredar Perangko Bergambar Wajah Ahok! Benarkah Pos Indonesia Mencetaknya?
4. ACTA "Aneh Kalau Jaksa Tak Ikut Cabut Banding"
Pencabutan banding oleh pihak Ahok ini juga mendapat komentar dari pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum juga dinilai perlu membatalkan rencana banding yang dilakukannya.
"Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut. Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima
putusan," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Habiburokhman berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk semua pihak dan menjadikan bangsa ini bersatu.
"Kita prasangka baik saja, mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak.
Selanjutnya kita jadikan kasus Ahok sebagai pelajaran agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai," ucap Habiburokhman. (Fachri Sakti/NugrohoTribunWow.com)
(BACA JUGA Ariana Grande Tulis Permintaan Maaf Karena Ada Bom di Konsernya... Dia Sedih Sekali!)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Dosir Weis |
Editor | : | Dosir Weis |