Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Ahok kini ditahan di rumah tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok mulanya mengajukan banding atas putusan itu tapi rencana mengajukan banding tersebut akhirnya dibatalkan.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Keputusan tersebut seiring setelah dirinya memilih menerima vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI, Bambang Waluyo mengatakan, Ahok sudah memutuskan berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta.
(Baca Juga: Inilah Ahok Yang Telah Ikhlas dengan Air Mata Veronica... Mengharukan!)
Selanjutnya Djarot Saiful Hidayat akan diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif.
"Basuki Tjahaja Purnama juga sudah menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI, maka dengan demikian Djarot akan segera dilantik sebagai Gubernur DKI definitif," ujar Bambang saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2017). (*)