BPJS Kesehatan sudah memfasilitasi peserta jaminan untuk deteksi dini kanker serviks.
Apabila peserta BPJS Kesdehatan menderita penyakit kanker maka bisa berobat menggunakan kartu BPJS yang dimiliki dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Penanganan pertama akan dilakukan di faskes 1 terlebih dahulu setelah itu akan dilanjutkan ke rumah sakit rujukan yang sudah menjadi rekanan BPJS, kecuali jika dalam kondisi darurat.
(BACA JUGA Inilah Sahabat-Sahabat Yana Zein yang Melakukan Penggalangan Dana Sebelum Meninggal )
Biaya perawatan kemoterapi disamaratakan untuk semua golongan.
Perbedaan hanya pada biaya rawat inap pasien kanker yang menjalani kemoterapi sesuai tipe atau kelas yang dibagi dari A hingga C.
Kelas ditentukan besaran iuran sesuai pilihan pasien.
Tambahan Biaya
Pengobatan penyakit kanker yang membutuhkan waktu lama membuat pasien kurang bisa mendapatkan layanan tuntas.
Pengobatan kanker rata-rata membutuhkan waktu yang relatif lama, bahkan ada yang hingga 2 tahun atau lebih.
(BACA JUGA Inilah Rencana Pemakaman Jenazah Yana Zein di TPU Kampung Kandang Jagakarsa)
Karena lamanya pengobatan membuat keluarga pasien harus mengeluarkan biaya sendiri yang tentunya memberatkan
Adanya BPJS Kesehatan pun ternyata belum cukup menanggung beban biaya pasien kanker.
Masalah lain, fasilitas penanganan kanker masih belum merata di Indonesia karena terbatasnya rumah sakit besar di kota-kota besar.
Begitu pula jumlah dokter spesialis kanker yang sangat terbatas sehingga pemberian terapi kanker tidak optimal. (*)
Dibocorkan Ruben Onsu, Bilqis Putri Ayu Ting Ting Ternyata Panggil Ivan Gunawan dengan Sebutan Papa: Bunda Kenapa Papa...
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |