Grid.ID-Ujaran kebencian via media sosial kian meresahkan, dan itu nggak hanya terjadi di Indonesia.
Di negara semaju Amerika Serikat dan di benua Eropa sekalipun mulai merasa terganggu dengan kian maraknya hate speech.
Makanya, Facebook, Google dan beberapa raksasa internet Amerika Serikat (AS) lainnya meningkatkan upaya untuk mengawasi ujaran kebencian di dunia maya.
Uni Eropa (UE) bergabung dengan sejumlah perusahaan lain satu tahun lalu untuk menumpas ekstremisme online.
(BACA JUGA Indah dan Mengerikan, Di Gua Terdalam Ini Kita Bisa Masuk 2,2 KM Ke Perut Bumi )
UE merespons kekhawatiran di Eropa soal penggunaan media sosial sebagai alat perekrutan, terutama oleh ISIS.
"Perusahaan-perusahaan sekarang menghapuskan ujaran kebencian ilegal dua kali lebih banyak dan lebih cepat dibandingkan dengan enam bulan lalu," kata Vera Jourova, komisaris UE untuk kehakiman, dalam laporan progres tahunan pertama, seperti dikutip dari AFP.
“Itu menunjukkan bahwa pendekatan pengaturan sendiri bisa berhasil," kata Jourova, yang menyerukan progres lebih baik, terutama dari Twitter.
“Facebook adalah satu-satunya dari keempat raksasa yang meninjau dan bertindak paling banyak terhadap notifikasi ujaran kebencian dalam waktu 24 jam,” tambahnya.
Dua lainnya adalah Microsoft dan YouTube .
Facebok, Twitter, Microsoft dan YouTube milik Google mengumumkan sebuah kode etik pada Mei tahun lalu.
Mereka berjanji akan menghapuskan ujaran kebencian online dalam waktu 24 jam setelah dilaporkan.
Survei terbaru dari 24 negara UE menunjukan rata-rata 59 persen kasus ujaran kebencian direspons oleh perusahaan internet dengan menghapus konten.
(BACA JUGA Hasil Survey: Ini Dia Produk yang Paling Dicari Konsumen Jelang Lebaran, Baju Koko dan Gamis Melonjak )
Angka ini lebih dari dua kali lipat dibandingkan enam bulan sebelumnya, 28 persen.
Jourova mengatakan ia akan berusaha mendaftar dukungan dari perusahaan lainnya yang memperbaiki sistem mereka karena "ekstremisme dan radikalisasi di Eropa meningkat".
Perusahaan teknologi berkomitmen memerangi ujaran kebencian di bawah undang-undang Eropa yang melarang hasutan, kekerasan atau kekerasan berdasarkan ras, warna kulit, agama, keturunan, nasional dan etnis.
Semoga di Indonesia juga bisa menerapkan hal yang sama ya, ladies. (*)