Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan gaji.
Di tahun 2016 ini, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR tersebut. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016.
Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan
Tunjangan Hari Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).
Namun siapakah sebenarnya sosok Soekiman Wirjosandjojo?
Melansir dari Jakarta.go.id, Soekiman Wirosandjojo adalah tokoh politik dan pejuang kemerdekaan Indonesia yan gjuga dikenal sebagai tokoh Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia).
Ia adalah Perdana Menteri pada 27 April 1951-3 April 1952. Lahir di Sewu, Solo pada tahun 1898.
( BACA Waduh, Cincin Kawin dari Jari Raffi Ahmad Tidak Ada, Ini Pertanyaan Menohok Dari Nagita Slavina )
Ia mengenyam pendidikan di ELS yang kemudian dilanjutkan ke STOVIA (Sekolah Dokter) di Jakarta. Saat usianya menginjak 29 tahun, ia lulus dari Universitas Amsterdam bagian kesehatan.
Selama menuntut ilmu di negeri Belanda, ia mendalami masalah sosial, politik dan juga kebudayaan. Karena kecakapannya, ia pun terpilih menjadi ketua Perhimpunan Indonesia pada tahun 1925.
Tahun 1926 ia pulang ke tanah air dan membuka praktik dokter di Yogyakarta. Seiring dengan itu, ia terjun dalam perjuangan dengan memasuki Partai Sarekat Islam (PSI) pimpinan H O S Tjokroaminoto dan H Agus Salim, ia menjabat bendahara selama enam tahun.