Grid.ID – Sidang perceraian antara pesinetron Atalarik Syah dan Tsania Marwa pada hari Selasa (20/6/2017) semakin memanas.
Kedua pihak telah duduk bersama-sama untuk membahas agenda sidang kemarin yakni mengenai bukti-bukti dan saksi dari pihak penggugat atau Tsania Marwa yang membeberkan beberapa gugatannya.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Marwa membawa empat saksi, yakni sang ibunda, kakak, tetangga, dan tukang lulur keluarga.
Dalam kesaksiannya, ibunda Marwa membeberkan bahwa Atalarik, menantunya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
(Baca: Nggak Cuma Kekerasan Fisik, Beberapa Tindakan Ini Juga Termasuk KDRT)
Lebih lanjut, melalui lidah kuasa hukum Tsania Marwa, Junaidi membeberkan bahwa bentuk KDRT yang dilakukan adalah verbal.
Arik dituduh paling temperame, sehingga amarah yang terjadi dalam keluarga cepat sekali memuncak atau tumpah.
Meski demikian, pihak Atalarik segera menyangkal kesaksian tersebut.
"Menurut pengakuan Atalarik tidak ada KDRT. Menurut kami itu mengada-ngada saja agar gugatannya semakin kuat, karena menurut Atalarik tidak ada KDRT," kata Junaidi usai persidangan, seperti dikutip Grid.ID dari Warta Kota.
Ia menjelaskan, kebenaran soal masalah keluarga memang ada, namun hal tersebut hanya pertengkaran biasa.
"Cuman ada cekcok biasa saja, layaknya rumah tangga. Itu kan jadi bukti juga rekaman audio pertengkaran Marwa dan Atalarik," imbuhnya.