Kalau sistem Grab memang menerapkan tarif flat di awal, di mana kamu akan diberikan harga di awal sebelum kamu masuk ke mobil. Jadi kamu tidak perlu khawatir harga akan berubah saat tiba di tempat tujuan.
Namun, perhitungan rincian tarif di Grab tidak dibuka untuk umum. Grab Car juga memberlakukan tarif khusus pada saat jam sibuk, di mana perhitungannya terkait dengan jumlah kendaraan dan pemesan di jam tersebut.
Sebelumnya dalam keadaan normal, GrabCar mematok tarif Rp. 4.000 per km dan tarif minimum Rp. 10.000,-.
Sedangkan dalam kondisi jam sibuk, tidak ada angka pasti yang bisa dipatok, namun tarif bisa naik sampai Rp. 8.000,- per km.
Sekarang setelah regulasi baru, tarif dalam kondisi jalan normal justru menjadi lebih murah, yaitu turun Rp. 500,- per km. Dan tarif tertinggi dalam kondisi jam sibuk juga paling tinggi hanya Rp. 6.000,- atau Rp. 6.500,-.
Kesimpulan: Naik GrabCar di kondisi jalan normal akan lebih murah, sedangkan dalam kondisi jam sibuk tidak akan semahal sebelumnya.
(BACA: 5 Mainan Ini Bisa Mengajarkan Anak Belajar Coding Sejak Dini, Calon Inventor Masa Depan!)
Go-Car
Kalau pada Go-Car tidak terjadi banyak perubahan terkait dengan regulasi baru ini. Sebelumnya, Go-Car mengenakan tarif dasar Rp. 10.000,- saat memesan, dan kemudian tambahan biaya jarak per kilometer sebesar Rp. 3.500,-.
Sedangkan tarif untuk jam sibuk, Go-Car malah berada di bawah batas atas yang ditentukan Kemenhub, yakni hanya Rp. 5.000,- per km.
Kesimpulan: Jika sudah biasa memesan Go-Car, maka tidak ada perubahan yang berarti.
(BACA: Detik-detik Ketika Bumi Meledak Mengeluarkan Isi Perutnya, Dahsyat Banget!)
Taksi Konvensional
Sebagai perbandingan, inilah tarif dua perusahaan taksi terbesar di Indonesia adalah Blue Bird dan Express.
Tarif dasar taksi Blue Bird adalah Rp. 6.500,- dengan tarif minimum Rp. 20.000, sedangkan perhitungan tarif per kilometer adalah Rp. 4.100,-
Sedangkan taksi Express memiliki tarif dasar Rp. 6.500,- dengan tarif minimum Rp. 15.000,- dan tarif per kilometernya Rp. 3.800,- (*)