"Jadi yang kami liat pembayarannya, yang pertama Arafah itu membayarakan sebesar 38 juta tanggal 20 Maret 2017 kepada sodari Kima Melati. Kedua mentransferkan 55 juta pada 3 hari kemudian yaitu 23 Maret 2017 kepada Kima Melati. Yang ketiga transfer 45 juta pada 17 April 2017," Jelas Henry.
"Jadi total pembayaran yang sudah dibayarkan Arafah sebesar 138 juta untuk pembelian Mobilio," tambahnya.
Pihak Arafah sudah mengklarifikasi kepada pihak leasing, ternyata BPKB mobil tersebut belum ditebus pemiliknya.
Henry selaku kuasa hukum Arafah rencananya akan memberikan somasi terlebih dahulu terhadap Kima selama 3x24 jam.
Aduh, moga kelar urusannya ya, biar bisa ke lokasi acara pakai mobil yang sah. (*)