Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Jebolan ajang stand up comedy Academy (SUCA) di salah satu stasiun televisi swasta, Arafah Rianti tertipu pembelian mobil.
Pada bulan Maret lalu, Arafah dan sang kakak membeli mobil second bermerek Mobilio di situs jual beli online.
Arafah sudah membayar tagihan mobil tersebut secara lunas, mobilnya juga sudah di Arafah sampai saat ini, namun ternyata Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) belum diberikan oleh penjualnya yang bernama Kima Melati.
(Baca: Komika Arafah Rianti Habis Nangkep Oknum Petugas Minta Uang Damai, Seperti Ini Negonya)
"Jadi Arafah kan beli mobil, mobil bekas. Arafah udah 3 kali pembayaran. Waktu pembayaran pertama nggak dikasih (BPKB), kedua nggak dikasih, pembayaran ketiga katanya BPKB dikasih, eh ternyata nggak dikasih-kasih yaah gimana gitu,” terang perempuan berhijab yang suaranya khas ini.
Sudah ada usaha baik Arafah untuk tetap menunggu dan percaya dengan itikad baik penjual mobil tersebut. Sayang kesabaran yang dipupuknya telah sirna.
“Jadi selama menunggu, seminggu meminta, 2 minggu meminta, sampe berbulan-bulan tapi tak kunjung datang, akhirnya pake pengacara yaudah," ucap perempuan kelahiran tahun 1997 itu saat jumpa pers di Bellezza Office Tower, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
(Baca: Aksi Demian Aditya Dianggap KPI Penipuan, Ini Curhatan Illusionist Indonesia, Ngenes!)
Karena tidak tahu harus berbuat apa, Arafah pun meminta bantuan kuasa Hukum Henry Indraguna untuk memecahkan masalah tersebut.
Henry pun mengatakan bahwa Arafah diduga menjadi korban penggelapan dan penipuan.
"Dugaan kami (Arafah) jadi korban penggelapan dan penipuan yang diatur dalam UUD KUHP 378 dan 372," ungkap Henry.
"Jadi yang kami liat pembayarannya, yang pertama Arafah itu membayarakan sebesar 38 juta tanggal 20 Maret 2017 kepada sodari Kima Melati. Kedua mentransferkan 55 juta pada 3 hari kemudian yaitu 23 Maret 2017 kepada Kima Melati. Yang ketiga transfer 45 juta pada 17 April 2017," Jelas Henry.
"Jadi total pembayaran yang sudah dibayarkan Arafah sebesar 138 juta untuk pembelian Mobilio," tambahnya.
Pihak Arafah sudah mengklarifikasi kepada pihak leasing, ternyata BPKB mobil tersebut belum ditebus pemiliknya.
Henry selaku kuasa hukum Arafah rencananya akan memberikan somasi terlebih dahulu terhadap Kima selama 3x24 jam.
Aduh, moga kelar urusannya ya, biar bisa ke lokasi acara pakai mobil yang sah. (*)
Sosok ini Syok Lihat Penampilan Ammar Zoni di Penjara, Makin Ganteng Seperti Saat Masih Jadi Artis