Dia mengaku hanya memarahi petugas yang dianggap tidak cakap memberikan penjelasan keberangkatan pesawat.
Peristiwa ini mencoreng lembaga Ombudsman hingga mereka membentuk Majelis Kehormatan.
Pascapembentukan Majelis Kehormatan yang terhitung aktif 1 November 2013, Ombudsman Republik Indonesia, tidak memberikan penugasan terhadap anggotanya, Azlaini Agus yang diduga melakukan dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik.
"Ombudsman tidak memberi penugasan kepada saudari Azlaini Agus terkait tugas-tugas Ombudsman terhitung keputusan rapat pleno sampai ada rapat pleno yang menentukan keputusan lain," ujar komisioner Ombudsman, Budi Santoso di kantornya, Jakarta, yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Menurut Budi, selama waktu itu, Ombudsman sudah membentuk Majelis Kehormatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana Azlaini, yang juga Wakil Ketua Ombudsman.
Azlaini Agus akhirnya divonis 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan pada bulan Juni 2014.
Wanita ini terbukti bersalah menganiaya staf PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru, Yana Novia.
Ia dijerat pasal 352 KUHPidana tentang Penganiayaan Ringan. (*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | www.kompas.com,www.tribunnews.com |
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |