Grid.ID - Jabatan adalah amanah yang harus dilakukan sesuai dengan tugas dan bukanlah menjadi sebuah alat untuk berkuasa.
Tak mudah untuk memegang amanah termasuk saat mengontrol tidak menggunakan jabatan untuk menekan orang.
Jika orang bisa mengontrol. kejadian istri jendral yang menampar petugas di bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/7/2017) tak akan terjadi.
Joice Onsay Warouw , istri jendral, merasa tersinggung dengan petugas bandara yang memintanya untuk melepas jam tangan saat melewati ke mesin pemindai.
(BACA Inilah 7 Selebriti yang Kerap Tampil Tanpa Bra, Nomor 6 Terpilih Sebagai Model Terbaik)
Pihak Angkasa Pura selaku pengelola bandara di Indonesia melalui Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi, Yuristo Ardhi H, membenarkan kejadian ini.
Karena tersinggung, wanita ini lalu menampar petugas.
Kejadian ini membuat geram netzien.
Berdasarkan pantauan Grid.ID, kejadian seperti ini juga pernah terjadi.
Parahnya lagi, pelaku yang menampar ini adalah wanita yang memilki jabatan di Ombudsman.
(BACA Keterlaluan, Masalah Sepele, Wanita ini Mengaku Istri Pejabat Menampar Petugas Bandara?
Wakil Ketua Nonaktif Ombudsman Republik Indonesia, Azlaini Agus, diduga melakukan aksi penamparan seorang petugas PT Gapura Angkasa bernama Yana Novia di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.
Dugaan tindak penamparan terjadi ketika Azlaini ia akan menaiki bus yang mengantarkan ke pesawat.
Diduga Azlaini kesal karena mendadak pihak maskapai mengumumkan penundaan keberangkatan ke Bandara Kuala Namu, Medan.
Pesawat nomor penerbangan GA 227 yang sedianya berangkat pukul 07.45 WIB ditunda hingga pukul 08.20 WIB.
Menurut VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Pujobroto, penundaan dilakukan karena pilot meminta informasi terkini terkait cuaca di sekitar Gunung Sinabung yang aktivitas vulkaniknya meningkat.
Staf Gapura Angkasa, Yana Novia, yang menjadi korban penamparan komisioner Ombudsman Azlaini Agus menerangkan bahwa kejadiannya berlangsung pada tanggal 28 Oktober 2013.
Peristiwa ini terjadi saat ia sedang menjelaskan kepada penumpang bahwa pesawat mengalami delay karena pilot ingin memastikan soal cuaca terkait Gunung Sinabung.
Saat sedang menjelaskan, Azlaini langsung menampar pipi kanannya.
(BACA Memilukan, Anak Tertabrak Mobil di SPBU, Inilah Kondisi Terakhirnya)
Yana Novia melaporkan Azlaini ke Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru usai menjalani visum di rumah sakit setempat.
Dia juga mengantongi bukti foto guratan warna merah di pipi ke arah leher kanan akibat tamparan.
Atas kejadian ini ia membantah tuduhan melakukan penamparan itu.
Dia mengaku hanya memarahi petugas yang dianggap tidak cakap memberikan penjelasan keberangkatan pesawat.
Peristiwa ini mencoreng lembaga Ombudsman hingga mereka membentuk Majelis Kehormatan.
Pascapembentukan Majelis Kehormatan yang terhitung aktif 1 November 2013, Ombudsman Republik Indonesia, tidak memberikan penugasan terhadap anggotanya, Azlaini Agus yang diduga melakukan dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik.
"Ombudsman tidak memberi penugasan kepada saudari Azlaini Agus terkait tugas-tugas Ombudsman terhitung keputusan rapat pleno sampai ada rapat pleno yang menentukan keputusan lain," ujar komisioner Ombudsman, Budi Santoso di kantornya, Jakarta, yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Menurut Budi, selama waktu itu, Ombudsman sudah membentuk Majelis Kehormatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana Azlaini, yang juga Wakil Ketua Ombudsman.
Azlaini Agus akhirnya divonis 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan pada bulan Juni 2014.
Wanita ini terbukti bersalah menganiaya staf PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru, Yana Novia.
Ia dijerat pasal 352 KUHPidana tentang Penganiayaan Ringan. (*)
Source | : | www.kompas.com,www.tribunnews.com |
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |