Henry Indraguna selaku kuasa hukum Arafah pun menduga bahwa kliennya tersebut menjadi korban penggelapan dan penipuan yang diatur dalam UUD KUHP 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara karena sudah jelas bahwa uang Arafah itu dipakai untuk kepentingan pribadi Kima sehingga tidak dibayarkan ke pihak leasing.
(BACA: Beli Mobil Second Secara Online, Komika Arafah Rianti Kena Tipu)
"Saya sudah hubungi ibu Kima kemarin dan dijawab nanti malam mau mengubungi saya karna dia harus mengubungi suaminya dulu." jelas Henry Indraguna.
"Tunggu punya tunggu dari jam 7 malam sampe jam 11 kami tidak dihubungi. dan jam 11 kami hubungi dari hp saya tapi dimatikan. Jadi disini belum ada itikat baik"
(BACA: Lagu Kupu-Kupu Malam Ternyata Kisah Nyata dan Begini Ceritanya)
"Tidak ada etikat baik. Apabila dalam 3x24 jam tidak direspon (Kima), kami akan mengirimkan somasi ke 2. Kalo tidak direspon lagi Arafah akan melaporkan ke polda/ polres di Jakarta," ucap Henry.
(BACA: Sepele, Ternyata Ini Rahasia Awet Muda Eyang Titiek Puspa)
"Buat ibu Kima saya cuma meminta segera memberikan BPKB mobilnya atau kembalikan uang saya. kalo tidak kita akan laporkan polisi," tandas perempuan kelahiran 1997.
(*)
Warna Cheongsam yang Cocok Menurut Shio, Pilih yang Bikin Makin Cantik untuk Imlek yuk!
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |