Bahwa ini adalah momentum yang baik agar dia betul-betul kembali menjadi anak soleh, yang berguna bagi agama, bangsa, dan negara sesuai dengan profesinya," papar Rhoma.
Selama pembacaan ekspepsi berlangsung, Ridho pun hanya tertunduk mendengarkan pembacaan eksepsi untuk dirinya.
Rhoma Irama pun mendengarkan pembacaan ekspesi dengan seksama dan konsentrasi saat jalannya persidangan.
Seperti diketahui, bahwa ridho tertangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Dalam sidang perdananya (4/7/2017), Ridho dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika.
Kalau terbukti bersalah dengan pasal tersebut, maka ridho akanmenghadapi tuntutan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!