Grid.ID - Sidang pembacaan eksepsi Ridho Rhoma digelar kemarin Selasa, (11/7/17), di Pengadilan Negeri Jakarta.
Bang Haji Rhoma Irama ayah dari Ridho Rhoma terlihat hadir bersama sang istri.
Kuasa hukum Ridho, Ahmad Cholidin, mengungkapkan bahwa, pedangdut Ridho Rhoma protes saat mengetahui dirinya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017).
(Baca Juga: Dituduh Unfollow Ayu Ting Ting oleh Bala Jaer, Ruben Onsu Akhirnya Muak dan Tutup Kolom Komentar!)
"Yang pertama dia protes ke kami, 'Kok saya dipindahkan ke rutan?'. Saya bilang, 'Ini kita sedang dalam proses mengurus supaya dia tetap masuk ke rehab'. Cuma rupanya sudah ada surat lampiran dari kejaksaan bahwa dia harus dipindahkan ke rutan," ungkap Ahmad.
Usai mengetahui pemindahan kliennya ke rutan, tim kuasa hukum segera membuat surat permohonan agar Ridho bisa kembali ke rumah sakit ketergantungan obat (RSKO).
"Setelah kami mengetahui hal itu baru kami segera membuat surat permohonan agar mas Ridho dapat segera kembali ke RSKO untuk direhabilitasi," kata Ahmad.
(Baca Juga: Ternyata, Mendengarkan Musik Dapat Membantu Sensor Motorik Penderita Stroke, Ini Faktanya)
Atas kejadian ini, kuasa hukum merasa bahwa Ridho sudah diperlakukan secara tidak adil.
"Sangat tidak adil karena sudah melalui assessment. Assessment terdiri dari beberapa unsur dari beberapa konstitusi yang ada. Jadi seharusnya komitmen lah institusi tersebut. Kalau memang sudah menyerahkan ke rehabilitasi ya seharusnya terus berlanjut sampai putusan pengadilan ini," ujar Ahmad.
"Nanti baru putusan pengadilan apa. Apakah mas Ridho direhabilitasi dengan putusannya atau dia harus masuk itu kan tergantung dari majelis," imbuhnya.
(Baca Juga: Dari Hindari Macet, Kedekatan Hubungan Cita Citata dan Irfan Fahad Mulai Terjalin)
Jadi Tukang Besi di Kanada, Tengku Firmansyah Getol Kuliah Lagi di Usianya ke-47 Tahun dan Berhasil Lolos Entrance Exam: Alhamdulillah