Diberitakan sebelumnya, bahwa ridho tertangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Dalam sidang perdananya (4/7/2017), Ridho dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika.
Kalau terbukti bersalah dengan pasal tersebut, maka ridho akan menghadapi tuntutan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)
(Baca Juga: Rhoma Irama: Ridho Rhoma Menggunakan Narkoba Untuk Membentuk Postur Tubuh )