Grid.ID - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma didakwa melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).
Nah, dalam hal ini JPU menyatakan, Ridho melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan salinan dakwaan yang didapat Grid.ID dari Kompas.com, Ridho Rhoma ditangkap pada 25 Maret 2017 pada pukul 03.00 WIB oleh tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat.
"Saat itu terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu di dalam mobil Honda Civic warna hitam.
No.Pol B 1240 ZAA milik terdakwa yang terparkir di hotel," demikian yang tersi
( BACA Wah, Kabarnya Edi Brokoli Suka Dicemburui Istrinya saat Akting! Apa Edi yang "GR" ya! )
"Terdakwa menunjukkan paketan narkotika jenis sabu tersebut yang berada di dalam paper bag warna cokelat yang berada di tas jok sebelah kiri mobil," kata JPU dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram, satu buah cangklong dan satu unit ponsel.
Waktu itu Ridho Rhoma pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari MS.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin menyatakan tidak sepenuhnya setuju dengan dakwaan JPU.
"Selesai bacaan dari dakwaan JPU. Mas Ridho dan kami akan ajukan eksepsi berkaitan dengan apakah penyusunan dakwaan itu sudah sesuai, sudah patut atau belum.
Tapi ada hal-hal dalam penyusunan itu yang menurut kami tidak patut. Makanya kami akan ajukan eksepsi," ungkapnya.
( BACA Waduh, Agus Wiguna Peledak Bom Punya Rencana Ledakkan Bom Panci di Tiga Lokasi... Di Mana Aja? )
Nah, Sampai sekarang akhirnya pihaknya juga tetap akan menyatakan tidak setuju Ridho ditahan di Rutan Salemba.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma protes saat mengetahui dirinya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ridho, Ahmad Cholidin, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017).
"Yang pertama dia protes ke kami, 'Kok saya dipindahkan ke rutan?'. Saya bilang, 'Ini kita sedang dalam proses mengurus supaya dia tetap masuk ke rehab'.
Cuma rupanya sudah ada surat lampiran dari kejaksaan bahwa dia harus dipindahkan ke rutan," ungkap Ahmad.
Usai mengetahui pemindahan kliennya ke rutan, tim kuasa hukum segera membuat surat permohonan agar Ridho bisa kembali ke rumah sakit ketergantungan obat (RSKO).
Atas kejadian ini, kuasa hukum merasa bahwa Ridho sudah diperlakukan secara tidak adil.
( BACA Ayu Ting Ting Sudah Tidak Ada di Acara "Pesbukers".... Apakah Dipecat? )
"Sangat tidak adil karena sudah melalui assessment. Assessment terdiri dari beberapa unsur dari beberapa konstitusi yang ada.
Jadi seharusnya komitmen lah institusi tersebut. Kalau memang sudah menyerahkan ke rehabilitasi ya seharusnya terus berlanjut sampai putusan pengadilan ini," ujar Ahmad.
"Nanti baru putusan pengadilan apa. Apakah mas Ridho direhabilitasi dengan putusannya atau dia harus masuk itu kan tergantung dari majelis," imbuhnya. (*)
( BACA 5 Fakta Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba... Wajib Diketahui! )
Penulis | : | Dosir Weis |
Editor | : | Dosir Weis |