"Kalau perkaranya selesai maka sudah resmi bercerai, akte cerai sudah bisa diambil."
"Tapi kalau belum melewati masa tersebut, maka statusnya belum bercerai, gitu. Supaya ga salah kaprah, nanti tunggu dulu sampai pemberitahuan isi putusan yang diberikan kepada Mas Tama itu." tutup Nandy Haryadi
(BACA - Kirnana Larasati dan Tama Gandjar Segera Resmi Bercerai, Ini Nominal Nafkah Untuk Kyo Karura Gantama)
Berikut pernyataan lengkap Kuasa Hukum Kirana Larasati
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |