"Hak asuh anak jatuh pada Mbak Kirana, pasti. Sudah pasti karena anaknya di bawah umur, dan Mbak Kirana dari awal sudah mengajukan gugatan permohonan hak asuh anak."
"Udah pasti jatuh kepada Mbak Kirana. Jadi putusannya itu pertama cerai, mengabulkan gugatan secara verstek, dan kedua menjatuhkan talak 1 dari tergugat, Mas Tama, kepada penggugat, Mbak Kirana."
(BACA - Putusan Pengadilan, Kirana Larasati Mendapatkan Hak Asuh Sang Anak, Kyo Karura Gantama)
"Kemudian menetapkan hak asuh anak, yang bernama Kyo, kepada penggugat, dalam hal ini Mbak Kirana. Kemudian membebankan kepada tergugat untuk memberikan nafkah setiap bulannya." Jelas Nandy Haryadi, Kuasa Hukum Kirana Larasati.
Kuasa Hukum Kirana Larasati juga menjelaskan mengenai isi putusan dari Pengadilan.
(BACA - Kapolsek Mampang Prapatan Benarkan Mendapat Laporan Diego Michiels Lakukan Pemukulan)
"Ini belum tentu perceraian karena menunggu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan. Hari ini sudah putus, nanti diberitahukan kepada Mas Tama, nanti kita lihat apakah ada upaya hukum atau tidak."
Saat ditanyai alasan perceraian Kirana Larasati dan Tama Gandjar, Nendy Haryadi menjelaskan penyebab keretakan rumah tangga Kirana Larasati
(BACA - Saipul Jamil Nyanyikan Lagu Ciptaannya Untuk KPK 'Ku Pasrah Kepadamu", Simak Videonya)
"Yang pasti sudah mulai tidak ada kecocokan aja, sejak kelahiran anaknya."
"Orang ketiga ga ada, cuma ya itu aja, sudah tidak ada kecocokan, mungkin setelah menikah ada perubahan-perubahan, dan memang kan saksi hanya mendapatkan cerita dari Mbak Kirana."
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |