Grid.ID-Meski baru akan diumumkan besok, netizen sudah ramai memperbincangkan pemblokiran Telegram oleh pemerintah.
Telegram sendiri sebenarnya belum terlalu banyak penggunanya.
Tahun lalu, mereka pernah mengumumkan ada 100 juta pengguna bulanan aktif dengan 350.000 pengguna baru setiap harinya, dan mengirim 15 juta pesan setiap hari.
Bandingkan dengan WhatsApp yang punya anggota lebih dari 1 miliar.
(Baca : Kocak Sekaligus Miris, Demi Anak, Ortu Rebutan Kursi Sekolah Anaknya )
Tapi tentu saja pemerintah punya alasan tersendiri untuk memblokir Telegram ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap alasan pemblokiran terhadap layanan chatting Telegram di Indonesia.
Dalam keterangan resmi di website Kominfo.go.id, Jumat (14/7/2017), dikatakan bahwa alasan pemblokiran adalah adanya konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang beredar melalui Telegram.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
(Baca : Malu Lemak Numpuk di Bagian Bokong? Yuk Simak 4 Tips Mengatasinya )
Dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan pada 11 domain name system (DNS) Telegram, yakni: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan