Selain itu, blokir juga pada desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Efek pemblokiran ini, layanan chat Telegram di web tidak dapat diakses oleh pengguna.
Pemblokiran sudah efektif diterapkan oleh beberapa ISP seperti XL Axiata, Telkom, Telkomsel, dan FirstMedia.
(Baca : Cegah Varises dengan 9 Langkah Simpel Ini Yuk, Agar Kaki Tetap Mulus )
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia, apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka."
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, .
Semuel menegaskan, bahwa pemerintah menjalankan tugas Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. (*)