(BACA: Fakta Mengejutkan Angelina Sondakh, Benarkah Masih Dikunjungi Brotoseno di Tahanan? )
Postingan itu langsung disambut doa oleh beberapa follower Angie di akun media sosialnya.
“Aamiiin.....istiqomah mba,” tulis akun listyeuis.
“Amiin.. Mbak anggi q fans bget sama mbak.. Ikhlas n tawakal mbak,” tulis pemilik akun idhareyhan.
(BACA: Fakta Mengejutkan Angelina Sondakh, Benarkah Masih Dikunjungi Brotoseno di Tahanan? )
“Aamiinnn semangat mba Ange,istiqomah mba,” tulis akun alhudahuda4.
Sekedar mengingatkan, pada tanggal 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar).
(BACA: Begini Nasib Angelina Sondakh Pasca Penangkapan Brotoseno)
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak membebankan uang pengganti.
Pada tanggal 29 Desember 2015 Majelis PK Mahkamah Agung memutuskan memotong hukuman Angie dari 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar) menjadi pidana penjara 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar Uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara. (*)
Rukun Pernikahan Ternyata Tak Terpenuhi, Rizky Febian dan Mahalini Tak Tahu Menahu karena Terima Beres
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |