Saat melintas di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, pelaku, IL (19), memarkir kendaraan bernomor polisi DD 1302 SK yang dibawanya di pinggir jalan.
Dia langsung beraksi hendak memperkosa korban.
"Saya dari Mari (Mall Ratu Indah) sama teman-teman tapi saya penumpang terakhir," ungkap S.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa.
Pelaku terancam pasal berlapis di antaranya UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Sopir Taksi "Online" Tertangkap Basah Hendak Perkosa Penumpangnya
3 Shio Paling Sial Hari ini 24 Desember 2024, Berisiko Gagal Kalau Sembarangan Ambil Keputusan
Penulis | : | Aji Bramastra |
Editor | : | Aji Bramastra |