Dua langkah Dinas Pendidikan ini, mengeluarkan siswa dari sekoilah dan mencabut KJP, adalah langkah tegas untuk memberi efek jera kepada pelaku.
(BACA Inilah 4 Kasus Hukum yang Mendera Inul Vizta, Nomor 3 Timbul Korban Jiwa)
Pelaku HR (13), siswa salah satu SMP swasta di DKI Jakarta yang melakukan penganiayaan terhadap SW (12) mengaku melakukan itu karena kesal.
HR merasa kesal terhadap SW karena komenter yang ditulisnya di media sosial Facebook.
"Dia mengatai saya cengeng, lalu, saya jawab kita buktikan siapa yang cengeng," kata dia, Senin (17/7/2017).
Insiden penganiayaan kepada SW (12), siswa kelas VI SDN Kebon Kacang, Tanah Abang, di pusat perbelanjaan Thamrin City, pada Jumat (14/7/2017), berawal dari perselisihan antara korban dengan pelaku.
Selain menganiaya SW, para pelaku juga mendokumentasikan insiden tersebut.
Lalu, mereka menyebarluaskan video rekaman itu ke media sosial. (*)
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |