Grid.ID - Nggak bisa diduga, walau tertangkap dengan bukti. Pretty Asmara membantah menjadi pengedar narkoba di kalangan artis selama dua tahun.
Nah,hari ini Pretty Asmara membuat riuh kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di tengah konferensi pers mengenai penangkapannya, Pretty sempat berteriak.
Pretty yang mengenakan daster putih bermotif bunga, membantah telah mengedarkan narkoba jenis sabu dan psikotropika atau happy five, selama dua tahun.
( BACA Ini Inisial 7 Artis Perempuan Yang Ditahan Saat Penangkapan Pretty Asmara... Siapa Saja ya? )
Pretty mengaku dijebak oleh seorang bernama Alvin, pria yang menyewa satu ruangan karaoke di Karaoke Room Paris Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, untuk berpesta narkoba bersama tujuh artis perempuan.
Alvin sendiri masih dalam daftar pencarian orang polisi.
"Alvin-alvin. Saya dijebak. Saya tak pernah mengedarkan narkoba, enggak ada dua tahun. Saya enggak terima dibilang dua tahun," ujar Pretty
dengan nada tinggi di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Pretty telah dites urine. Hasilnya, dia negatif mengkonsumsi narkoba.
Atas dasar itu, Pretty membantah telah mengedarkan narkoba. Seraya dibawa polisi ke ruang tahanan, Pretty masih berteriak.
Polisi menangkap Pretty dan Dani bersama tujuh orang artis lain. Pretty ditengarai dibayar oleh Alvin sebesar Rp 25 juta untuk menyediakan narkoba.
Sebab, Alvin bersama tujuh orang artis itu, menyewa satu kamar Karaoke Room Paris Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta untuk pesta narkoba.
( BACA Wow, Ini 5 Bau-bauan Nggak Wangi Tapi Kamu Pasti Suka Menghirupnya... Nomor 5 Gimana? )
Berdasarkan interogasi polisi, diketahui bahwa Pretty mendapatkan narkoba dari Dani.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menerangkan, para pelaku sudah dilakukan tes urine.
Hanya Pretty yang negatif narkoba. Meski begitu, Pretty tetap harus menjalani proses hukum.
"Pretty yang memesan narkoba," ucap Dony.
Dalam kasus itu, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni sabu 2,03 gram, ecstasy 23 butir, happy five 38 butir, dan uang tunai dari tangan Pretty diduga pembayaran atas pemesanan narkoba senilai Rp 25 juta.
Sekarang, Pretty dan Dani telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
( BACA Salut, Ruben Onsu Makin Semangat Bekerja Karena Anaknya Mau Masuk Sekolah! )
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahu 1997 tentang Psikotropika.
"Diancam hukuman 5 sampai 20 tahun," imbuh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Sementara itu, Polisi masih memburu Alvin, yang berperan sebagai penyewa ruangan untuk berpesta narkoba, "Masuk daftar pencarian orang," tutup Argo. Sedangkan tujuh artis perempuan lain masih dimintai keterangan.
"Akan assessment ke BNN. Kalau memang mereka pengguna nanti akan direhab," kata Argo.
Ayo kita lihat ke depannya!
( BACA Salut, Gaston Castano Ziarah ke Makam Julia Perez... Ini Fotonya! )
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Dosir Weis |
Editor | : | Dosir Weis |