Padahal uang tersebut akan digunakan Ratna Pandita untuk membuat album baru dan biaya promo.
Alhasil rencana tersebut tertunda dan berakibat pada nasib karir Ratna Pandita dan Duo Bunga.
"Dan ini sangat fatal sekali, karena apa mengakibatkan Duo Bunga yang semestinya memiliki album dan promo itu sampai sekarang terlunta-lunta tidak bisa promo dan bikin album karena uang ada di pelaku tersebut," ungkap Firman Chandra.
Baca Juga : Lihat Tulisan Bocah 8 Tahun yang Dinobatkan Sebagai Tulisan Tangan Tercantik di Dunia
Hingga kini pihak Ratna Pandita masih memberi kesempatan pada yang bersangkutan agar membayar kerugian tersebut.
Namun jika tak ada itikad baik, kuasa hukum Ratna Pandita, Firman Chandra memastikan akan ada hukuman yang setimpal.
"Pasal 372, 378 itu minimum 4 tahun," ungkap Firman Chandra.
"Mohon pelaku bagi kami untuk datang dan kembalikan uang tersebut karena apa, di Kepolisian masih ada mekanisme SP3," tutup Firman Chandra.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |