Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Penyanyi dangdut Annisa Bahar mendampingi anak didiknya yaitu Ratna Pandita menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Mereka bermaksud melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seseorang terhadap Ratna Pandita.
Kerugian yang diperoleh mantan duet Lucinta Luna di Duo Bunga ini mencapai angka ratusan juta.
"Di Tahun baru ini, Mbak Ratna mengalami kerugian karena faktor tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 300 juta," ungkap kuasa hukum, Firman Chandra saat ditemui Grid.ID bersama Ratna Pandita di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Baca Juga : Dapat Merusak Kesehatan, Simak Bahaya Diet Rendah Karbohidrat
Awal mula penipuan tersebut terjadi yaitu ketika Ratna Pandita meminjamkan uang kepada seorang publik figur inisial LL dengan alasan untuk buka usaha.
"Kronologisnya di Juni 2018 Mbak Ratna meminjamkan uang 300 juta dalam bentuk cash dan transfer 60 juta, cash 240 juta kepada seseorang inisial VM alias LL."
"Konon katanya akan dibuatkan sebuah usaha kecantikan, kayak salon-lah mungkin alat-alat kecantikan-lah," cerita Firman Chandra.
Baca Juga : Bukan Hanya Chloe Lynch, 5 Anak Artis Berparas Blasteran ini Juga Tak Kalah Menawan!
Namun hingga saat ini, tak ada niat dari LL unruk mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya jalur hukum pun harus ditempuh oleh Ratna Pandita.
"Tapi, sampai detik ini di awal 2019 tidak ada itikad baik dari VM alias LL tersebut. Makanya kami datang ke kepolisian, untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," lanjut Firman Chandra.
Padahal uang tersebut akan digunakan Ratna Pandita untuk membuat album baru dan biaya promo.
Alhasil rencana tersebut tertunda dan berakibat pada nasib karir Ratna Pandita dan Duo Bunga.
"Dan ini sangat fatal sekali, karena apa mengakibatkan Duo Bunga yang semestinya memiliki album dan promo itu sampai sekarang terlunta-lunta tidak bisa promo dan bikin album karena uang ada di pelaku tersebut," ungkap Firman Chandra.
Baca Juga : Lihat Tulisan Bocah 8 Tahun yang Dinobatkan Sebagai Tulisan Tangan Tercantik di Dunia
Hingga kini pihak Ratna Pandita masih memberi kesempatan pada yang bersangkutan agar membayar kerugian tersebut.
Namun jika tak ada itikad baik, kuasa hukum Ratna Pandita, Firman Chandra memastikan akan ada hukuman yang setimpal.
"Pasal 372, 378 itu minimum 4 tahun," ungkap Firman Chandra.
"Mohon pelaku bagi kami untuk datang dan kembalikan uang tersebut karena apa, di Kepolisian masih ada mekanisme SP3," tutup Firman Chandra.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |