Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Dari gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, Axel diduga memesan satu strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV. (*)