Grid.ID - Anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew (19) telah resmi ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka.
Dalam penyelidikannya, polisi telah memiliki 2 alat bukti yang cukup.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dikatakakan, Axel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 5 saksi dan bukti transfer senilai Rp 1,5 juta atas nama Axel untuk memesan satu strip happy five.
"Dari perkembangan yang sudah kami dapatkan, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Argo pada Selasa sore.
Jeremy Thomas ayah dari axel, mengaku telah menerima bahkan siap menangapi persoalan anaknya yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus menaati hukum. Kita harus kooperatif,” ucapnya saat ikut mengantar Axel ke Polres Bandara Soekarno Hatta, Selasa malam.
Jeremy Thomas juga memahami bahwa penetapan anaknya menjadi tersangka itu sudah pasti melalui proses penyelidikan.
"Dan tentunya kalau mereka menetapkan tersangka sudah mempunyai alat bukti. Saya sebagai pribadi yang pernah mengerti kasus hukum, harus menghargai," katanya.
"Pihak kepolisian pasti bekerja melalui penelitian, jika handphone-nya (Axel) diteliti, pasti mereka tidak gegabah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kami dari pihak keluarga hanya bisa membantu dia, mendampingi dia, supaya berjalan lebih kondusif, terarah. Mudah-mudahan ini cepat selesai dan semoga ada opsi-opsi baik buat kami," lanjut Jeremy.
Selayaknya orangtua, Jeremy Thomas akan terus mendukung putranya dengan segala macam konsekuensi yang harus dihadapi Axel.
"Ini cobaan buat keluarga kami, ini suatu hal yang tidak baik bagi keluarga kami, namun sebagai kepala keluarga saya di sini ingin memberi support dalam keadaan apapun kepada Axel putra saya dan kami hargai proses hukum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Dari gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, Axel diduga memesan satu strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV. (*)