"Dan kami juga dalam tanda petik menantang penyidik ya.. sudah kalau misalkan perkara ini diam aja disini tidak ada kelanjutannya hentikan saja penyelidikannya, jadi nanti kita uji di pra-peradilan" tambah Kuasa Hukum Ario Kiswinar, Ferry Amarhoseya.
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |