"Berapa jumlah pastinya besok biar dirilis oleh pihak polres. Yang pasti di bawah SEMA artinya melekat pasal 54 UU Narkotika bahwa setiap penyalahguna wajib direhab. Dasarnya apa, hasil assessment." tambah Chris Sam Siwu melengkapi.
Lihat langsung videonya
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |