Saat warga berkeliling puluhan satpam membentuk barikade menutupi seluruh jalan utama kompleks apartemen.
Sistem baru perparkiran yang diterapkan pengelola yang berlaku sejak 6 Agustus 2017 adalah yang dikeluhkan oleh warga.
Sesuai aturan baru itu, hanya diizinkan memarkir kendaraan mereka di lantai dasar tiap tower hunian.
(BACA: Green Pramuka Itu Rumah Acho Juga, Kalau Green Pramuka Dirugikan, Acho Juga Ikut Rugi)
Warga pemegang Kartu Parkir Hunian (KPH) dikenakan tarif khusus Rp 7.000/24 jam berlaku di zona hunian lantai dasar/ atau ground floor DP1. (*)
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |