Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Setelah seminggu berada di RSKO, Tora Sudiro diperbolehkan pulang.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, saat ditemui Grid.ID di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Meski diperbolehkan pulang, Tora Sudiro tetap harus menjalani proses hukumnya.
(BACA: Kuasa Hukum Tora Sudiro Ancam Penyebar Foto Jari Tengah Kliennya)
"Proses hukum tetap berjalan, tanggal 12 Agustus telah ditandatangani bapak Kapolres untuk penangguhan penahanan," ungkap Kompol Vivick Tjangkung.
Vivick menjelaskan alasan penangguhan penahanan Tora Sudiro, lantaran perawatan dan peralatan yang belum bisa dipenuhi oleh pihak RSKO.
"Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal yang belum bisa dipenuhi pihak RSKO."
(BACA: Soal Acungkan Jari Tengah di Belakang Polisi, Tora Sudiro Beri Klarifikasi!)
"Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai.”
“Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya dan lawyer untuk memaksimalkannya," lanjut Vivick.
Adapun syarat penangguhan penahanan telah dipenuhi oleh Tora Sudiro dan kuasa hukumnya.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |