(BACA: Permintaan Haru Tora Sudiro Untuk Teman-temannya Saat Promosikan Film Warkop DKI Reborn)
"Kami telah memenuhi syarat penangguhan penahanan.”
“Satu, ada jaminan orang, saya sendiri sebagai lawyernya Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan.”
“Tidak akan menghilangkan barang bukti atau segala macamnya.”
(BACA: Sejak Masuk RSKO, Mieke Amalia Cuma Bisa Berkomunikasi dengan Tora Sudiro Lewat Jalur Ini!)
“Hal-hal seperti ini diatur dalam Undang Undang," ungkap kuasa hukum Tora Sudiro, Lidya Wongso.
Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika sejak dirinya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2017) lalu. (*)
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |