(Baca juga: Terungkap! Ternyata ini Sosok 'Papap' yang Kerap Berikan Uang dan Hadiah Barang Mewah pada Dewi Sanca)
1. Percobaan Menggagahi
Paksaan yang tak diinginkan seperti mengulum maupun penetrasi bagian tubuh pelaku pada tubuh korban, dapat dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan wanita.
Jika pacar pernah coba ngelakuin hal seperti ini ke kamu, wajib hukumnya untuk lebih waspada dan tegas menyatakan penolakan.
(Baca juga: Siapa Sangka, Bocah Pramuka yang Ada Di Foto Ini Jadi Komedian Terkaya Indonesia, Siapa Hayo ?)
2. Pemerkosaan
Pemerkosaan adalah bagian dari serangan terhadap kehormatan wanita.
Tentu tidak semua serangan tersebut dapat dikatakan pemerkosaan.
Ini adalah istilah yang sering digunakan dalam hukum untuk menjelaskan penetrasi hubungan badan tanpa ada persetujuan dan kesepakatan kedua belah pihak.
3. Paksaan
Paksaan tak selalu mengacu pada tekanan secara fisik.
Innalillahi, Ibunda Dede Yusuf, Hj Rahayu Effendi Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |