Grid.ID - Kasus pembunuhan Ponia (39) dan Selvia (13) yang merupakan ibu dan anak di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, terbongkar setelah pihak kepolisian setempat menangkap tiga pelaku.
Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik MH menegaskan kasus pembunuhan terhadap Ponia (39) dan Selvia (13) warga kampung Gunung Gendang telah direncanakan.
Saat ini tiga tersangka kasus pembunuhan tersebut telah diamankan.
Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Anggota Polri di Depok, Bripka Matheos Ditemukan Terluka Parah di Kuburan
Baca Juga : Terungkap, Ini Harga Sandal Branded Favorit Vanessa Angel yang Sederhana Tapi Mahal!
Mereka adalah Tika Herli (31) warga Jalan Mangga Perumnas Nendagung Kota Pagaralam, Riko Apriadi (20) warga Desa Lesung Batu Empat Lawang dan M Jefri Ilto Saputra (17) warga Perum Talang Jering Bukit Santosa Kota Palembang.
Untuk itu Polres menjerat ketiga tersangka ini dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dijelaskan Kapolres, jika berdasarkan bukti-bukti serta fakta yang dikumpulkan dan pengakuan para pelaku, diketahui bahwa pembunuhan ibu dan anak tersebut sudah rencanakan sebelumnya.
Baca Juga : Perubahan Gaya Vanessa Angel dari Foto Jadul Hingga Seksi dan Modis Seperti Sekarang
Hal ini berdasarkan pengakuan rekan Riko dan Jefri yang sebelum membunuh keduanya menerima bayaran sebesar Rp 5 juta.
"Para pelaku ini sudah merencanakan aksinya untuk menghilangkan nyawa korbannya. Hal sesuai keterangan tersangka Riko dan Jefri yang menerima upah sebesar Rp 5 juta rupiah sebagai imbalan oleh pelaku Tika kepada rekannya atas bantuannya menghabisi nyawa korban," jelas AKBP Tri.
Source | : | Sripoku.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Hastin Munawaroh |