Dikutip Grid.ID dari Tribun Jogja pada Sabtu (5/1/2019), Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan pada Jumat (4/1/2019) mengatakan, "Kami lakukan pemeriksaan saksi, tiga saksi."
"Pertama yang mengamankan sekaligus pelapor, kedua yang menghubungi pihak kepolisian, dan ketiga ahli waris dari makam di TPU Nambangan yang dirusak," tambahnya.
Menurutnya, empat saksi tersebut membenarkan orang yang dilihat saat malam perusakan.
Baca Juga : Bukan Gerobak, Tukang Sayur di Magelang ini Gunakan Motor Sport Seharga Puluhan Juta untuk Berjualan
Berdasarkan penyelusuran polisi, FKB (25) pernah terdata sebagai pasien rawat jalan dan opname RSJP Dr Soeroyo.
"Kami juga mencocokkan keterangan saksi dari pihak keluarga dan mereka membetulkan pelaku menjalani pengobatan rawan jalan yang disambut pengobatan alternatif di Kalibawang, Kulonprogo," kata Kristanto.
"Tetapi baru sebulan tidak kerasan kembali ke rumah, dan sampai terjadi peristiwa perusakan makam yang dilakukan oleh pelaku," tambahnya.
Baca Juga : VIDEO - Magelang Hujan Es, Puluhan Rumah Rusak, Begini Kondisinya
FKB (25) terancam pasal 406 KUHP dan atau Pasal 179 KUHP, tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan untuk pasal 406 dan 1 tahun 4 bulan untuk pasal 179.
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Grid Reporter |
Editor | : | Deshinta Nindya A |