Paman korban yang pertama berusia 28 tahun juga mengaku bersalah akibat memerkosa kakak beradik perempuan yang malang tersebut pada bulan Juni hingga Desember 2011 dan Januari 2012.
Seorang lagi paman korban yang berusia 26 tahun juga mengaku bersalah karena memerkosa keponakannya pada bulan Juni 2011.
Hukuman penjara tersebut mulai dilaksanakan pada tanggal 12 agustus 2017 kemarin.
( BACA :
"Mereka seharusnya menjadi pelindung dua kakak beradik perempuan saudara mereka, bukan sebaliknya malah melakukan perbuatan hina itu" kata Marutin Pagan komadan polisi setempat.
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Source | : | siakapkeli.my |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |