Menurut keterangan keluarga dan saksi-saksi, ujarnya, diketahui bahwa Wilis dan "calon suaminya" itu telah menjalin asmara selama sekitar tujuh tahun.
(BACA : Viral! Cuman Keluar Kandang Ayam Ini Ditonton Lebih Dari 127 Juta Orang, Ternyata...Woow Banget Dah)
Nova alias Pratama datang ke rumah keluarga Wilis untuk meminang pujaan hatinya itu pada Kamis (31/8/2017) lalu.
“Pelaku sudah kami amankan, sekarang sedang kami periksa atas perkara pemalsuan surat-surat.
Dari tangan pelaku kami sita barang bukti berupa surat permohonan numpang nikah,” imbuh Kholiq.
Kholiq menegaskan pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan badan.
Purwadi, penghulu KUA Gebang, mengatakan, pihaknya telah menerima berkas-berkas persyaratan pernikahan kedua mempelai untuk melangsungkan pernikahan pada Selasa (5/9/2017).
Namun, keluarga mempelai wanita mencurigai, calon mempelai pria bukan pria sesungguhnya.
"Menerima aduan keluarga mempelai wanita kami berkoordinasi dengan Puskemas Gebang untuk memeriksa mempelai pria.
Hasilnya ternyata mempelai pria berjenis kelamin wanita. Akhirnya kami laporkan ke polisi dan rencana pernikahan dibatalkan," kata Purwadi.(*)
Lolly Kabur dari Rumah Aman Sambil Nangis, Pilih Minta Tolong Razman Dibanding Pulang ke Ibunya