Grid.ID - Berawal dari curiga, siapa sangka keluarga Wilis Setyowati menemukan hal yang mengejutkan.
Mereka mencurigai penampilan fisik dan suara dari Pratama, calon pengantin laki-laki yang hendak mempersunting Wilis.
Benas saja, Pratama yang mengaku dari Desa Binong Tangerang, Banten itu bukan laki-laki.
Gagal sudah rencana pernikahan Wilis (26) warga Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Akhirnya Terungkap, Ada Orang Ketiga Antara Al dan Prilly | Grid.ID https://t.co/RCAdp1JjwC
— Grid.ID (@grid_id) September 3, 2017
Keluarga Wilis kemudian melaporkan Pratama ke kantor Polres Purworejo atas tuduhan pemalsuan identitas.
Laporan tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim medis puskemas setempat terhadap Pratama.
"Hasil pemeriksaan tim medis diketahui bahwa calon mempelai pria ternyata wanita.
Dia mengaku bernama Pratama, padahal nama aslinya Nova Aprida Avriani," ujar Kepala Polres Purworejo AKPB Satrio Wibowo melalui kepala Satuan Reskrim AKP Kholiq Mawardi, dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).
Kholiq mengungkapkan, ibu Wilis melaporkan calon menantunya itu setelah berkoordinasi dengan kantor Urusan Agama (KUA) dan Puskesmas Gebang beberapa waktu lalu. Sedianya, pesta pernikahan akan digelar Selasa (5/9/2017).
Menerima laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Polisi kemudian mengamankan Nova Aprida Avriani alias Pratama itu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut keterangan keluarga dan saksi-saksi, ujarnya, diketahui bahwa Wilis dan "calon suaminya" itu telah menjalin asmara selama sekitar tujuh tahun.
(BACA : Viral! Cuman Keluar Kandang Ayam Ini Ditonton Lebih Dari 127 Juta Orang, Ternyata...Woow Banget Dah)
Nova alias Pratama datang ke rumah keluarga Wilis untuk meminang pujaan hatinya itu pada Kamis (31/8/2017) lalu.
“Pelaku sudah kami amankan, sekarang sedang kami periksa atas perkara pemalsuan surat-surat.
Dari tangan pelaku kami sita barang bukti berupa surat permohonan numpang nikah,” imbuh Kholiq.
Kholiq menegaskan pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan badan.
Purwadi, penghulu KUA Gebang, mengatakan, pihaknya telah menerima berkas-berkas persyaratan pernikahan kedua mempelai untuk melangsungkan pernikahan pada Selasa (5/9/2017).
Namun, keluarga mempelai wanita mencurigai, calon mempelai pria bukan pria sesungguhnya.
"Menerima aduan keluarga mempelai wanita kami berkoordinasi dengan Puskemas Gebang untuk memeriksa mempelai pria.
Hasilnya ternyata mempelai pria berjenis kelamin wanita. Akhirnya kami laporkan ke polisi dan rencana pernikahan dibatalkan," kata Purwadi.(*)
Lolly Kabur dari Rumah Aman, Anak Nikita Mirzani Ngaku Disatukan dengan Penderita HIV