“Seorang pegawai dari bagian berita (redaksi) telah diskors selama dua minggu,".
"Selain itu, terdapat beberapa pegawai telah diberi denda sehubung insiden yang berlaku,” kata Abu Bakar.
Meski demikian, Abu Bakar menolak untuk menyebut identitas pegawai tersebut.
Abu Bakar mengakui bahwa kesalahan itu tidak akan terjadi jika semua pihak di bagian produksi mengikut prosedur operasi standar (SOP) selama siaran berlangsung.
“Semua siaran yang kita siarkan harusnya melalui seleksi dulu, tak boleh dibiarkan lepas begitu saja,” tambah Abu Bakar.
Insiden bendera ini terjadi pada 24 Agustus 2017 lalu.
Setelah viral di media sosial, pihak TV2 merilis permohonan maaf secara terbuka. (*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Aji Bramastra |
Editor | : | Aji Bramastra |