7. Bababak Belur, Masuk Rumah Sakit
Setelah babak belur, dirinya ditinggalkan.
Warga sekitar yang menemukan Qowi akhirnya segera melaporkan kejadian ini ke pihak keluarga.
Karena kondisi semakin parah, pada jam 8 malam, Qowi dibawa ke Rumah Sakit Tarakan.
8. Beredar di Media Sosial, Keluarga Lapor Polisi
29 Agustus hingga 3 September, Qowi dirawat hingga akhirnya meninggal di sana.
Kisah tentang pengroyokan ini segera beredar di media sosial.
Pihak keluarga baru tahu, ternyata anaknya meninggal karena nasib naas.
Di tanggal 7 September 2017, mereka melaporkan kejadian ini ke polisi.
(Baca juga: Sistem Pada Otak Robot Makin Otonom, Benarkah Manusia Akan Jadi Rongsokan di Masa Depan?)
9. Baru Amankan 5 Orang
Para tersangka segera langsung diamankan.
Kembali dikutip dari Kompas, saat ini polisi baru mengamankan 5 tersangka.
Saat para tersangka ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Ditemukan berupa 1 tongkat besi, 1 pasang sepatu tactical, sejumlah pakaian, dan 1 ponsel yang digunakan merekam aksi penganiayaan tersebut.
(Baca juga: Hidup Dalam Era Pengawasan Massal, Inilah 5 Aplikasi Smartphone yang Bisa Lindungi Aktivitasmu di Dunia Daring)
10. Berpeluang Maksimal Hukuman Mati
Mereka berpeluang dijatuhi pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini berisi tentang tindak pengroyokan.
Lalu mereka juga terancam kena pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Komisaris Besar Noco Alfinta menyebut para tersangka pengroyokan awalnya tak berniat membunuh korban.
(Baca juga: Pendiri Telegram, Pavel Durov, Sebut Mata Uang Ini Bisa Hancurkan Hegemoni AS dalam Sistem Keuangan Global)
"Para tersangka mengaku emosi."
Sebab, "Korban menghindar dan semacamnya, membuat para tersangka emosi, lalu mengroyok Qowi."(*)
Curhat Pilu Mbah Usman, Tukang Gali Keliling yang Harus Utang untuk Makan, Seminggu Sepi Panggilan
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |