Wanita itu baru membeli tas mewah merk Chanel dari Singapura.
Harganya lebih dari 7000 dolar Singapura (SGD), atau sekitar Rp 69 juta.
(BACA : Dewi Sanca Jadi DJ! Wow, Beda Banget Penampilannya, Sampai Pangling! )
Nah, petugas kemudian menjelaskan, warga yang belanja bisa bebas pajak bila barang yang dibeli di bawah 250 dolar AS per orang atau 1.000 dolar AS per keluarga.
Karena tas yang dibeli wanita itu jauh di atas aturan maksimal, maka wanita tersebut harus membayar pajak barang mewah.
Tak tanggung-tanggung, setelah dihitung, pajak yang harus dibayar mencapai puluhan juta.
Video memperlihatkan, jumlah pajak yang harus dibayar mencapai Rp 27 juta.
Lihat videonya :
Video ini pun membuat kehebohan sendiri di masyarakat.
Banyak yang mengira pemerintah mulai memperketat aturan.
Tapi, menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengatakan bahwa kebijakan pengenaan bea masuk untuk barang bawaan penumpang yang harganya melebihi batas, sebenarnya berlaku umum di seluruh dunia.
Penulis | : | Aji Bramastra |
Editor | : | Aji Bramastra |