Sayangnya bayi tersebut lahir dengan kondisi meninggal dunia.
Keesokan harinya, tepatnya Minggu (17/9/2017) pagi, JN bekerja seperti biasa hingga sore, untuk kemudian ke kamarnya, memastikan anaknya hidup atau tidak.
(BACA : 12 Youtuber Dapat Kesempatan Berlatih Dengan Para Expert Demi Bisa Begini!)
Setelah itu, ia membawa jasad bayinya ke atap rumah tetangga majikannya.
Namun sial bagi JN, Senin (18/9/2017) pagi ada Buhori (49), saksi sekaligus pekerja proyek sebelah rumah yang menemukan mayat bayi di genteng.
Tak lama, saksi memanggil orang sekitar untuk melihat dan memanggil petugas keamanan.
Mengetahui aksinya ketahuan, JN memilih mengambil kembali jasad bayinya ke dalam rumah.
JN lalu mengambil pisau dapur untuk kemudian memotong-motong bayinya, supaya bisa memasukkannya ke dalam kloset.
Atas perbuatannya, JN dikenakan pasal 341 subsider pasal 342 KUHP tentang pembunuhan berencana bayi yang dilahirkan maksimal.
Adapun ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara.(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan