Harganya lebih dari 7000 dolar Singapura (SGD), atau sekitar Rp 69 juta.
(BACA : Dewi Sanca Jadi DJ! Wow, Beda Banget Penampilannya, Sampai Pangling! )
Nah, petugas kemudian menjelaskan, warga yang belanja bisa bebas pajak bila barang yang dibeli di bawah 250 dolar AS per orang atau 1.000 dolar AS per keluarga.
Karena tas yang dibeli wanita itu jauh di atas aturan maksimal, maka wanita tersebut harus membayar pajak barang mewah.
Tak tanggung-tanggung, setelah dihitung, pajak yang harus dibayar mencapai puluhan juta.
Video memperlihatkan, jumlah pajak yang harus dibayar mencapai Rp 27 juta.
Lihat videonya :
Video ini pun membuat kehebohan sendiri di masyarakat.
Banyak yang mengira pemerintah mulai memperketat aturan.
Tapi, menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengatakan bahwa kebijakan pengenaan bea masuk untuk barang bawaan penumpang yang harganya melebihi batas, sebenarnya berlaku umum di seluruh dunia.
“Kebijakan terkait barang penumpang yang dibawa itu juga sudah berlaku lama.” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Di Indonesia, aturan bea masuk impor untuk barang pribadi penumpang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010.
Batasan harga barang yang dikenai bea masuk yaitu barang dengan harga di atas 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.
Soal biaya tarifnya, tergantung barang impor apa yang dibawa masuk ke Indonesia.
Tarif bea masuknya beragam mulai dari 0 persen hingga lebih dari 100 persen.
Ditjen Bea Cukai tak tahu persis mengapa video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara menjadi viral.
“Mungkin komplain lalu membuat semua jadi viral. Kami juga enggak tahu hanya kami pastikan enggak ada pengetatan aturan, standarnya biasa biasa aja,” kata Deni. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |