Polisi berhasil menangkap Peri di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Barat pada Kamis (21/9/2017).
Akibat perbuatannya Peri dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
( BACA : Pengadilan di Sumenep Geger, Pria ini Lepas Ular ke Ruang Sidang, Orang-orang Semburat Panik )
Kejahatan ini diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Perempuan 19 Tahun di Laguna Tower Tewas Akibat Dicekik
Ungkap Alasan Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Putusan sang Suami, Kuasa Hukum Harvey Moeis: Rame Banget
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |