Laporan Reporter Grid.ID, Irene Cynthia Hadi
Grid.ID - Baru-baru ini, sebuah situs pelayanan nikah siri mencuat di internet dan menghebohkan publik.
Layanan dalam situs www.nikahsirri.com itu rencananya akan diuncurkan dalam bentuk aplikasi dalam Google Play Store pada 19 Oktober mendatang.
Dalam situs tersebut, terdapat layanan lelang perawan, mencari istri dan suami, mencari penghulu serta mencari saksi.
Sementara dalam situs tersebut, tercantum bahwa tujuan dari situs ini adalah membantu mencarikan jodoh, menolak perzinahan sampai membantu pria berpoligami.
Namun salah satu yang paling kontroversial adalah lelang perawan dan poligami.
Situs nikahsirri.com menjelaskan bahwa mereka akan membantu menjalankan tes keperawanan oleh tim dokter.
Selain itu juga ada lelang keperjakaan berupa 'sumpah pocong' yang dilakukan oleh tim ulama.
Situs tersebut juga mencantumkan alamatnya yakni di Jalan Manggis, Kota Bekasi.
Mereka juga menjanjikan ratusan juta rupiah bagi orang yang bersedia menjadi mitra mereka.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa) akhirnya mengeluarkan press release di situs resminya.
Dalam press release tersebut, Kemenpppa mengatakan bahwa pemerintah menentang keras layanan situs tersebut.
Kemenpppa menuliskan bahwa lelang perawan dan kawin kontrak adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan dan termasuk pelacuran terselubung.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan bahwa masih banyak cara untuk mengentaskan kemiskinan dengan cara lain.
"Saya tidak membenarkan program mengetaskan kemiskinan melalui lelang keperawanan dan kawin kontrak. Program ini merendahkan harkat martabat kaum perempuan sebagai manusia," kata Yohana.
Berikut press release lengkap dari situs Kemenpppa: http://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1500/lelang-perawan-dan-kawin-kontrak-bentuk-eksploitasi-kaum-perempuan.
Menanggapi hal tersebut, para netizen dalam akun Instagram Lambe Turah menentang dan mengecam situs tersebut.
(*)
Source | : | KEMENPPPA.GO.ID,nikahsirri.com |
Penulis | : | Irene Cynthia Hadi |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |