Tarif VA atau Vanessa Angel sekali kencan mencapai Rp 80 juta.
Sedangkan temannya, Avriellya Shaqila bertarif Rp 25 juta sekali kencan.
Dalam kasus ini, dua orang mucikari TN dan ES ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila dilepas lantaran sebagai korban.
Jadi Tersangka
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus prostitusi online yang menjerat salah seorang artis FTV, yakni Vanessa Angel.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menegaskan, usai pihaknya melakukan penindakan terhadap tindak pidana untuk kasus prostitusi online dan mengamankan beberapa orang termasuk Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila.
"Kami telah menetapkan tersangka, para mucikari yang salah satunya kami tangkap di wilayah Jakarta Selatan," ujar Yusep kepada awak media, Minggu (6/1/2019).
Kedua tersangka itu adalah TN (28) dan ES (37), dimana keduanya berasal dari Jakarta Selatan.
Yusep menuturkan, kedua tersangka disangkakan UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.
Baca Juga : Hidup 4 Orang ini Hancur Berantakan Setelah Menangkan Lotere Miliaran Rupiah!
Source | : | tribunnew.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |