Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Pernikahan singkat Musdalifah dan Khairil Anwar akhirnya resmi dibatalkan kemarin, Senin (25/9/2017).
Musdalifah hanya menjalani tiga kali persidangan untuk menyudahi pernikahan ketiganya itu.
Ternyata, ada beberapa alasan kuat yang membuat ketua majelis hakim mudah untuk memutuskan perkara ini.
(BACA: Musdalifah Ngebet Batalkan Pernikahan, Ternyata Khairil Anwar Pernah Minta Hal Ini!)
Selain ketidakhadiran Khairil Anwar dan kuasa hukumnya, ada dua alasan kuat lain yang membuat Musdalifah moncer melalui masalahnya.
"Jadi Alhamdulillah seperti yang disampaikan klien kami, bahwa proses persidangan berjalan dengan lancar, karena Khairil Anwar secara patut dipanggil sudah dua kali tidak hadir," ujar pengacara Musdalifah, Dedi Syamsudin, saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (25/9/2017).
Kuasa hukum Musdalifah menyebutkan kalau Khairil Anwar diduga telah memalsukan dokumen akta perceraiannya pernikahannya terdahulu, demi mendapatkan Musdalifah.
(BACA: Tatkala Resmi Batal Nikah, Musdalifah Diledek Pengacaranya!)
“Yang pertama surat dan dokumentasi, dia pernah cerai dengan istri pertamanya kita sudah sampaikan.”
“Saksi dua kita siapkan, yang mengetahui bahwa Khairil Anwar ini punya istri, masih berstatus suami orang,” kata Dedi Syamsudin.
"Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum termasuk salah satunya adalah indikasi dugaan memalsukan dokumentasi yaitu akta cerai dari Pengadilan Agama Sukabumi dulu dia menikah.”
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |