(BACA: Begini Jawaban Musdalifah Soal Hutang Khairil Anwar)
“Ternyata tidak ada, itu hanya manipulasi dia, untuk mendapatkan klien kita,” tegas Dedi.
Dengan Keterangan saksi yang dihadirkan di muka persidangan tersebut majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan yang diajukan Musdalifah.
"Jadi hari ini (kemarin) majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan yang kita ajukan.”
(BACA: Musdalifah Anggap Berkah, Usai Dianggap Batal Nikah!)
“Kedua, menyatakan surat nikah yang dipegang bu haji (Musdalifah) dan Khairil sudah tidak memiliki kekuatan hukum, tolong dihilangkan.”
“Jadi klien kita ini menyandang statusnya (janda) Nassar dan pak haji Norman,” kata Dedi. (*)
Geram, Anak-anak Pak Tarno Sindir Kelakuan Istri Muda yang Diduga Eksploitasi Ayahnya: Nggak Suka Saya!
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |