Iwa K terbukti bersalah dengan pelanggaran pasal 127 ayat (1) huruf a nomor 35 tentang narkotika.
Iwa K menyerahkan kepada tim kuasa hukum untuk menerima atau tidaknya keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
(Baca : Hengky Kurniawan Kasih Tips Jitu Buat Para Suami Saat Tanggal Tua )
"Yang Mulia, mengenai jawaban, kami serahkan ke kuasa hakim kami," ucap Iwa K dalam persidangan.
"Kami menerima keputusan itu dengan harapan Iwa K sembuh," ungkap Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Iwa K. (*)
Bukan Pengganti Ria Ricis? Terungkap Status Asli Hubungan Kimberly Angela dan Teuku Ryan Usai Dijodoh-jodohkan